
picture source: http://www.sydneyarchitecture.com
ANTARA MALL DAN PKL
Oleh : Beta Chandra Wisdata
artikel ini pernah dimuat di Radar Jember, Jawa Pos 12 oktober 2003
------------>PKL atau yang sering disebut dengan Pedagang kaki lima selalu hadir memberikan fenomena tersendiri khususnya bagi ruang lingkup perkotaan. Salah satu indikasinya adalah PKL menjadi biang penyebab keruwetan dan berdampak pada perusakan keindahan tata kota, yang di Jember dikenal dengan slogan TERBINA, tertib bersih Indah dan Aman.
------------>Akhir-akhir ini kita sering disibukkan dengan pembicaraan sekitar PKL di Jember baik itu dalam interaktif wacana maupun non wacana di seputar masyarakat. Ironis memang bila permasalahan PKL menjadi permasalahan utama di kota Jember yang bukan lagi kota Tembakau menjadi “kota PKL” yang keberadaanya mulai tersebar dimana-mana. Misalnya, alun-alun ditengah kota di samping tugu adipura, yang kini menjadi sia-sia.
------------>Secara general, mungkin kita mengetahui sebab-sebab PKL membludak. Yaitu adanya gejala frontierisme (suatu pandangan tentang adanya suatu lahan kosong yang harus dikuasai dan dimanfaatkann), jumlah penganguran yang meningkat, diiringi tidak adanya keseriusan dan ketegasan Pemkab untuk menjalankan UU perda tentang Tata kota.
------------>Namun yang perlu dicermati, adalah kasus itu mencuat ketika gaung pembangunan Mall akan dibangun di kota Jember. Mengindikasikan pemunculan PKL “sengaja” dipolitisasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu, untuk meluluskan pembangunan Mall yang harus memenuhi kriteria beberapa syarat.
------------>Pertama, salah satu syarat pendirian mall adalah dengan menunjukkan adanya tingkat konsumerisme masyarakat tinggi (seperti Tunjungan Plasa Surabaya sebagai simbol perekonomian masyarakat dan ikon kota). Bercermin dari itu, untuk membuktikan bahwa “masyarakat suka belanja”, harus ada pembuktian melalui simbol-simbol tertentu. Keberadaan PKL-pun “diperlukan” untuk merealisasikannnya. Karena PKL yang berada di jalan memudahkan mengamati telah terjadi transaksi jual beli. Kedua, Keberadaan PKL di trotoar akan menimbulkan koflik horisontal, yaitu antara pemilik toko yang merasa dirugikan karena menutupi areal pertokoannya dengan para “toko ilegal” di depannya. Oleh karena itu langkah-langkah antisipatif (penertiban

picture source: http://www.dmsfm.com/dmsfm/?p=2926
PKL baik dilokalisir maupun tidak) diperlukan sebagai upaya menetralisir konflik sebagai tuntutan jaminan atas pembayaran pajak sebagai eksistensi sahnya keberadaan toko. Bertalian dengan itu, pembangunan Mall yang nantinya menambah kas pemerintah daerah tidak akan “diganggu” sedikitpun oleh PKL. Ketiga, pada saat masyarakat mulai jenuh dengan tersebarnya PKL yang menutupi jalan-jalan dan trotoar, Mall dibutuhkan sebagai penyegar suasana. PKL-pun mulai disingkirkan, akibatnya masyarakat akan terepoti dengan pola belanja yang biasa mereka lakukan di pinggir-pinggir jalan. Kehadiran Mall difungsikan untuk memberikan pembelanjaan yang memberi kesan prestise sebagai alih fungsi pembelanjaan dari sektor “jalanan” menuju sektor “gedongan”.
------------>PKL atau Mall bagaimanapun juga akan berdampak pada pola belanja dan life style masyarakat. Kehadiran keduanya diharapkan mampu memberikan investasi bagi pemerintah daerah demi kemajuan perekonomian kota. PKL sebagai topang hidup masyarakat ekonomi lemah yang berjuang di tengah derasnya arus perkotaan, janganlah selalu divonis sebagai “kambing hitam” bagi keruwetan tata kota. Tapi bagaimanapun juga, kita mengharapkan realisasi penertiban PKL demi terciptanya Jember Terbina yang nantinya bukan ditujukan untuk menaikkan ratting positif penilaian kita terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten yang seharusnya menjadi kewajibannya mengatur fungsi keindahan tata kota melalui ketegasan supremasi hukum.

picture source: http://www.surabaya.go.id/eng/tourism.php?page=kyakya
------------>Blocking area, ataupun penerapan Kya-kya (surabaya) dan “me-malioborokan” PKL di Jember diharapkan tidak hanya sebagai isu.belaka untuk menarik minat masyarakat Jember agar lebih peduli kepada Jember sebagai kota tercinta. Men-Terbina-kan Jember Terbina, bukanlah diawali dengan penertiban PKL sebagai peningkatan pelayanan publik maupun pembangunan Mall tetapi harus dimulai dengan struktur birokrasi Pemerintah Kabupaten. Pemerintah kabupaten haruslah mampu meningkatkan pelayanan keprofesionalismenya dengan menegakkan supremasi hukum demi terciptanya good govenancet dan clean government. Agar nantinya, Jember Terbina bukanlah slogan kebasa-basian belaka.
* Mahasiswa FISIP UNEJ JURUSAN SOSIOLOGI
Direct Version :

This article publish for science spread purposes, had a copyrigth writer and alright reserveds
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
THANKS TO THE MEDIA THAT PUBLISHED AUTHOR THINKING RESULT. WITH ALL HONOUR AND RESPECT.
BEST REGARDS,
BCW.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
